Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui Majelis Akreditasi menetapkan Peraturan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi untuk Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul.
Peraturan ini disahkan dengan penuh rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi acuan baru dalam pelaksanaan akreditasi institusi perguruan tinggi di Indonesia.
📌 Pokok penting dari peraturan ini meliputi:
- Penetapan instrumen akreditasi institusi yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap dinamika pendidikan tinggi.
- Penguatan indikator mutu kelembagaan untuk status Terakreditasi dan Terakreditasi Unggul.
- Dorongan terhadap tata kelola perguruan tinggi yang berorientasi pada peningkatan kualitas berkelanjutan.
Majelis Akreditasi BAN-PT berharap regulasi ini dapat mendorong perguruan tinggi untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperkuat sistem penjaminan mutu internal, serta memperluas dampak akademik dan sosial secara nasional maupun global.
Dengan adanya peraturan ini, BAN-PT menegaskan komitmennya dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi Indonesia agar tetap unggul dan relevan di era transformasi pendidikan.
Download PerBAN-PT-35-2025-IAPT-4.1-BAN-PT dari link dibawah ini:
PerBAN-PT-35-2025-IAPT-4.1-BAN-PT
Lampiran 1 PerBAN-PT 35 2025 IAPT 4.1
Lampiran 2 PerBAN-PT 35 2025 IAPT 4.1
Lampiran 3a PerBAN-PT 35 2025 IAPT 4.1 – PTN-BH
Lampiran 3b PerBAN-PT 35 2025 IAPT 4.1 – PTN Akademik
Lampiran 3c PerBAN-PT 35 2025 IAPT 4.1 – PTS Akademik
Lampiran 3d PerBAN-PT 35 2025 IAPT 4.1 – PT Akademik PJJ
Lampiran 3e PerBAN-PT 35 2025 IAPT 4.1 – PTN Vokasi
Lampiran 3f PerBAN-PT 35 2025 IAPT 4.1 – PTS Vokasi
Lampiran 3g PerBAN-PT 35 2025 IAPT 4.1 – PTKL dan LPNK
- 1
- 2








