| Aspek Utama | Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 | Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 | Implikasi Perubahan |
| Kementerian Penerbit | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) | Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) | Ada pemisahan kewenangan, fokus kementerian baru lebih khusus pada pendidikan tinggi dan sains-teknologi |
| Orientasi Penjaminan Mutu | Berbasis Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) untuk memastikan capaian pembelajaran nasional. | Menambahkan penyesuaian standar internasional, termasuk dorongan akreditasi internasional dan fleksibilitas pembelajaran. | Perguruan tinggi dituntut untuk menembus standar global dan meningkatkan daya saing internasional. |
| Standar Nasional Pendidikan Tinggi | SN Dikti sebagai acuan minimal capaian pembelajaran. | SN Dikti tetap digunakan, tetapi terdapat prinsip pelampauan standar agar perguruan tinggi adaptif terhadap perkembangan global. | Perguruan tinggi wajib membuat standar internal melampaui SN Dikti. |
| Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) | Terdiri dari: SPMI (internal) dan SPME (eksternal) dengan evaluasi periodik. | Tetap menggunakan SPMI dan SPME, tetapi penekanannya lebih pada akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas berkelanjutan. | Audit mutu lebih ketat, hasil evaluasi menjadi basis pemeringkatan dan akreditasi internasional. |
| Akreditasi BAN- PT dan LAM | Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT dan LAM untuk program studi dan perguruan tinggi. | BAN-PT dan LAM tetap berperan, tetapi terdapat dorongan kuat untuk akreditasi internasional pada prodi tertentu. | Perguruan tinggi harus menyiapkan instrumen akreditasi sesuai standar global. |
| Kurikulum & Proses Pembelajaran | MBKM bersifat opsional, kurikulum berbasis capaian pembelajaran (CPL) dengan model blok standar. | Kurikulum lebih fleksibel dan modular, mendukung micro- credential, rekognisi pembelajaran lampau (RPL), serta integrasi pembelajaran jarak jauh. | Perguruan tinggi wajib menyediakan RPL, micro-credential, dan jalur pembelajaran adaptif. |
| Pemanfaatan Teknologi | Difokuskan pada PD-DIKTI dan pelaporan capaian pembelajaran. | Mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara masif dalam pembelajaran dan penjaminan mutu. | Perguruan tinggi harus mengembangkan platform digital untuk kurikulum, akreditasi, dan evaluasi. |
| Standar Luaran Pendidikan | Fokus pada kompetensi lulusan sesuai capaian pembelajaran program studi. | Memperluas cakupan menjadi kompetensi global: keterampilan abad 21, literasi digital, dan kemampuan adaptif. | Lulusan harus siap menghadapi pasar kerja global. |
| Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) | Tidak menjadi kewajiban. | RPL wajib diakomodasi sebagai bagian capaian pembelajaran mahasiswa. | Memudahkan mobilitas akademik dan pengakuan pengalaman profesional. |
| Micro-credential | Belum diatur secara eksplisit. | Micro-credential diatur jelas sebagai bentuk sertifikasi capaian pembelajaran jangka pendek. | Membuka peluang sertifikasi kompetensi spesifik sesuai kebutuhan industri. |
| Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM) | Diakomodasi dan diatur opsional sesuai kebijakan perguruan tinggi. | Konsep MBKM diintegrasikan dengan fleksibilitas lintas prodi, lintas kampus, dan lintas negara. | Mahasiswa punya akses pembelajaran lintas universitas dan internasional. |
| Fokus Internasionalisasi | Hampir tidak diatur secara eksplisit. | Internasionalisasi jadi fokus: akreditasi global, kolaborasi riset internasional, pertukaran mahasiswa, dan program double degree. | Perguruan tinggi harus membangun jejaring internasional. |
| Ketentuan Transisi | Berlaku penuh sampai ada regulasi baru. | Permen 53/2023 resmi dicabut sejak 2 September 2025. Perguruan tinggi diberi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan. | Semua regulasi internal kampus wajib mengacu pada Permen 39/2025. |