Categories: News

Komparasi Permendiktisaintek No. 39/2025 vs. Permendikbudristek No. 53/2023

Komparasi Permendiktisaintek No. 39/2025 vs. Permendikbudristek No. 53/2023

Regulasi baru ini bukan sekadar tantangan, melainkan juga peluang besar bagi perguruan tinggi untuk naik kelas. Dengan kewajiban menyesuaikan kurikulum, memperkuat sistem mutu, dan mempersiapkan akreditasi internasional, kampus membutuhkan dukungan teknologi yang andal agar proses penyesuaian dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan berkelanjutan.

Berikut adalah ringkasan tabel perbandingan poin-poin kunci antara kedua peraturan:

Aspek Utama Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 Implikasi Perubahan
Kementerian Penerbit Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Ada pemisahan kewenangan, fokus kementerian baru lebih khusus pada pendidikan tinggi dan sains-teknologi
Orientasi Penjaminan Mutu Berbasis Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) untuk memastikan capaian pembelajaran nasional. Menambahkan penyesuaian standar internasional, termasuk dorongan akreditasi internasional dan fleksibilitas pembelajaran. Perguruan tinggi dituntut untuk menembus standar global dan meningkatkan daya saing internasional.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi SN Dikti sebagai acuan minimal capaian pembelajaran. SN Dikti tetap digunakan, tetapi terdapat prinsip pelampauan standar agar perguruan tinggi adaptif terhadap perkembangan global. Perguruan tinggi wajib membuat standar internal melampaui SN Dikti.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Terdiri dari: SPMI (internal) dan SPME (eksternal) dengan evaluasi periodik. Tetap menggunakan SPMI dan SPME, tetapi penekanannya lebih pada akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas berkelanjutan. Audit mutu lebih ketat, hasil evaluasi menjadi basis pemeringkatan dan akreditasi internasional.
Akreditasi BAN- PT dan LAM Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT dan LAM untuk program studi dan perguruan tinggi. BAN-PT dan LAM tetap berperan, tetapi terdapat dorongan kuat untuk akreditasi internasional pada prodi tertentu. Perguruan tinggi harus menyiapkan instrumen akreditasi sesuai standar global.
Kurikulum & Proses Pembelajaran MBKM bersifat opsional, kurikulum berbasis capaian pembelajaran (CPL) dengan model blok standar. Kurikulum lebih fleksibel dan modular, mendukung micro- credential, rekognisi pembelajaran lampau (RPL), serta integrasi pembelajaran jarak jauh. Perguruan tinggi wajib menyediakan RPL, micro-credential, dan jalur pembelajaran adaptif.
Pemanfaatan Teknologi Difokuskan pada PD-DIKTI dan pelaporan capaian pembelajaran. Mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara masif dalam pembelajaran dan penjaminan mutu. Perguruan tinggi harus mengembangkan platform digital untuk kurikulum, akreditasi, dan evaluasi.
Standar Luaran Pendidikan Fokus pada kompetensi lulusan sesuai capaian pembelajaran program studi. Memperluas cakupan menjadi kompetensi global: keterampilan abad 21, literasi digital, dan kemampuan adaptif. Lulusan harus siap menghadapi pasar kerja global.
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tidak menjadi kewajiban. RPL wajib diakomodasi sebagai bagian capaian pembelajaran mahasiswa. Memudahkan mobilitas akademik dan pengakuan pengalaman profesional.
Micro-credential Belum diatur secara eksplisit. Micro-credential diatur jelas sebagai bentuk sertifikasi capaian pembelajaran jangka pendek. Membuka peluang sertifikasi kompetensi spesifik sesuai kebutuhan industri.
Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM) Diakomodasi dan diatur opsional sesuai kebijakan perguruan tinggi. Konsep MBKM diintegrasikan dengan fleksibilitas lintas prodi, lintas kampus, dan lintas negara. Mahasiswa punya akses pembelajaran lintas universitas dan internasional.
Fokus Internasionalisasi Hampir tidak diatur secara eksplisit. Internasionalisasi jadi fokus: akreditasi global, kolaborasi riset internasional, pertukaran mahasiswa, dan program double degree. Perguruan tinggi harus membangun jejaring internasional.
Ketentuan Transisi Berlaku penuh sampai ada regulasi baru. Permen 53/2023 resmi dicabut sejak 2 September 2025. Perguruan tinggi diberi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan. Semua regulasi internal kampus wajib mengacu pada Permen 39/2025.
WordPress Responsive Table

Tabel Komparasi Permen No. 39/2025 vs. Permen No. 53/2023

 

Sumber: sevima.com

infobpm

Share
Published by
infobpm

Recent Posts

Badan Penjaminan Mutu Universitas Airlangga Terima Kunjungan IAIN Sultan Amai Gorontalo

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) melaksanakan kunjungan…

1 month ago

Focus Group Discussion (FGD) Telaah Instrumen Audit Mutu Internal Universitas Airlangga

Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Airlangga kembali menggelar kegiatan strategis dalam rangka memperkuat sistem penjaminan…

2 months ago

BPM Universitas Airlangga Menjadi Tujuan Studi Banding BINUS University

Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Airlangga menerima kunjungan studi banding dari Quality Management Center (QMC)…

4 months ago

Workshop SPMI – Dorong Penguatan Tata Kelola Mutu Akademik

Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Airlangga menyelenggarakan Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) bagi para…

4 months ago

BAN-PT Terbitkan Peraturan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui Majelis Akreditasi menetapkan Peraturan Nomor 35 Tahun 2025…

4 months ago

BAN-PT Terbitkan Peraturan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui Majelis Akreditasi telah menetapkan Peraturan Nomor 36 Tahun…

4 months ago