,
1–2 minutes

Penetapan Hasil Akreditasi Berdasarkan Hasil Asesmen Kecukupan (AK)

Menindaklanjuti banyaknya pertanyaan terkait penetapan hasil akreditasi berdasarkan hasil Asesmen Kecukupan (AK), dengan ini kami sampaikan bahwa penetapan hasil akreditasi berdasarkan hasil AK merupakan pelaksanaan Ketentuan Pasal 3…

Menindaklanjuti banyaknya pertanyaan terkait penetapan hasil akreditasi berdasarkan hasil Asesmen Kecukupan (AK), dengan ini kami sampaikan bahwa penetapan hasil akreditasi berdasarkan hasil AK merupakan pelaksanaan Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi. Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan terlampir.

 

link-template-calltoaction4.php
posted in: ,

More articles

Loading...