1–2 minutes

Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026: Penyesuaian Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan…

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Regulasi terbaru ini hadir untuk menjawab kebutuhan sistem penjaminan mutu yang lebih adaptif, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas berkelanjutan.

Dalam konsideransnya, Menteri menegaskan bahwa aturan lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pendidikan tinggi saat ini. Oleh karena itu, penyesuaian dilakukan agar perguruan tinggi mampu menghadapi tantangan global sekaligus menjaga standar mutu nasional.

Download Salinan Peraturan Disini

Icon

Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026: Penyesuaian Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi 1.32 MB 116 downloads

Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 hadir membawa perubahan besar dalam sistem…

Beberapa poin penting dalam perubahan ini antara lain:

  • Pasal 14 menekankan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, serta fleksibel, termasuk pengakuan pembelajaran lampau dan pendidikan jarak jauh.
  • Pasal 21 membuka peluang percepatan pembelajaran bagi mahasiswa berkemampuan luar biasa untuk langsung menempuh jenjang magister, profesi guru, atau doktor.
  • Pasal 76–79 mengatur status akreditasi pertama, masa berlaku akreditasi, hingga mekanisme peningkatan akreditasi menuju status unggul.
  • Pasal 82 menambahkan ketentuan akreditasi internasional, termasuk pengakuan LAM sebagai lembaga akreditasi internasional.
  • Pasal 83A–83C mengatur pembiayaan akreditasi, dengan skema pembiayaan ditanggung Kementerian atau perguruan tinggi sesuai jenis akreditasi.
  • Pasal 84–100 memperkuat peran BAN-PT, Majelis Akreditasi, dan Dewan Eksekutif dalam kebijakan, evaluasi, serta pengelolaan akreditasi.
  • Pasal 103–105 menegaskan pembentukan LAM berbadan hukum perkumpulan, bersifat nirlaba, dan wajib mendapat persetujuan forum program studi sejenis.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perguruan tinggi di Indonesia semakin mampu menjaga mutu pendidikan, meningkatkan daya saing internasional, serta memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi sivitas akademika.

Pelaksanaan proses pembelajaran diselenggarakan dengan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif,” bunyi Pasal 14 ayat (1).

posted in:

More articles

Loading...