Categories: News

Penyederhanaan Mekanisme PEPA

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Pimpinan Perguruan Tinggi
di tempat

Sehubungan dengan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA) untuk Perguruan Tinggi dan Program Studi, kami sampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:

  1. Rapat Pleno Majelis Akreditasi BAN-PT pada Kamis 27 Januari 2022 telah menetapkan aturan baru, yaitu Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (PerBANPT) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  2. Peraturan baru sebagaimana disebutkan pada angka (1) merevisi dan sekaligus mencabut Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  3. PerBANPT No. 1 Tahun 2022 menyederhanakan mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA), yang mencakup pengurangan dari 3 (tiga) tahap pemantauan (PerBANPT No. 1 Tahun 2020 Pasal 2 Ayat 6) menjadi 2 (dua) tahap pemantauan berdasarkan data kuantitatif di PDDIKTI, peniadaan keperluan penyusunan Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK), serta peniadaan Asesmen Lapangan.
  4. Dengan terbitnya PerBANPT No. 1 Tahun 2022, Dewan Eksekutif akan segera melakukan revisi Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA).
  5. Mekanisme PEPA sebagaimana dijelaskan pada angka (3) akan efektif diberlakukan sejak 31 Januari 2022. Untuk itu Perguruan Tinggi/Program Studi dimohon untuk melakukan pemutakhiran (updating) data pemantauan di PDDIKTI.
  6. Dewan Eksekutif BAN-PT akan melaksanakan proses PEPA (tanpa permohonan dari perguruan tinggi/program studi) 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya peringkat akreditasi. Apabila pada saat proses penilaian PEPA data pada PDDIKTI menunjukkan tidak terpenuhinya syarat perlu akreditasi perguruan tinggi/program studi, maka perguruan tinggi/program studi akan diberi kesempatan melengkapi data di PDDIKTI dalam waktu 6 (enam) bulan.
  7. Bagi perguruan tinggi/program studi yang telah berada pada proses Pemantauan Tahap 2 dan Tahap 3 sebelum 31 Januari 2022, maka proses PEPA akan tetap dilanjutkan dengan memasukan dokumen DK/LEK, asesmen kecukupan, dan asesmen lapangan sesuai PerBANPT No. 1 Tahun 2020.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian.Terima kasih.

Jakarta, 28 Januari 2022
Direktur Dewan Eksekutif,

 

Prof. Ari Purbayanto, Ph.D.

infobpm

Share
Published by
infobpm

Recent Posts

Badan Penjaminan Mutu Universitas Airlangga Terima Kunjungan IAIN Sultan Amai Gorontalo

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) melaksanakan kunjungan…

1 month ago

Focus Group Discussion (FGD) Telaah Instrumen Audit Mutu Internal Universitas Airlangga

Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Airlangga kembali menggelar kegiatan strategis dalam rangka memperkuat sistem penjaminan…

2 months ago

BPM Universitas Airlangga Menjadi Tujuan Studi Banding BINUS University

Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Airlangga menerima kunjungan studi banding dari Quality Management Center (QMC)…

4 months ago

Workshop SPMI – Dorong Penguatan Tata Kelola Mutu Akademik

Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Airlangga menyelenggarakan Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) bagi para…

4 months ago

BAN-PT Terbitkan Peraturan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui Majelis Akreditasi menetapkan Peraturan Nomor 35 Tahun 2025…

4 months ago

BAN-PT Terbitkan Peraturan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui Majelis Akreditasi telah menetapkan Peraturan Nomor 36 Tahun…

4 months ago