
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Akreditasi Program Studi (APS) dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, pada hari ini, Jumat 31 Desember 2021,
secara bersama-sama mengumumkan bahwa:
a. Perguruan tinggi (PT) masih dapat mengusulkan APS ke BAN-PT hingga tanggal 30 Maret 2022.
b. APS yang dapat diusulkan sebagamana disebutkan pada butir 2.a adalah APS yang berakhir (kadaluwarsa) sebelum tanggal 1 Juli 2022.
c. Terhitung sejak tanggal 31 Maret 2022, usulan APS tidak dapat lagi disampaikan ke BAN-PT dan harus disampaikan ke LAM.
d. BAN-PT masih tetap melaksanakan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi APS yang berakhir (kadaluwarsa) sebelum tanggal 31 Maret 2022.
e. BAN-PT tidak lagi melakukan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi APS yang berakhir (kadaluwarsa) terhitung sejak tanggal 31 Maret 2022, dan bilamana APS ini sedang dalam proses perpanjangan di BAN-PT, maka proses tersebut dihentikan.
Demikian press release ini diterbitkan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Semarang melaksanakan kegiatan kaji tiru ke Badan Penjaminan Mutu…
Universitas Airlangga kembali mencatat langkah penting menuju pengakuan internasional. Kali ini, tiga program studi dari…
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun…
Semangat peningkatan mutu pendidikan tinggi terus bergema di berbagai perguruan tinggi Indonesia. Universitas Islam Negeri…
Universitas Airlangga (UNAIR) kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah internasional. Berdasarkan hasil QS World University…
Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Airlangga kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin mutu pendidikan tinggi melalui…