Peringkat, Nilai dan Status Akreditasi

Program studi dengan Status Terakreditasi diberi peringkat Unggul, Baik Sekali, atau Baik.
Hasil akreditasi program studi dinyatakan dengan status:

Terakreditasi, atau Tidak Terakreditasi.

Penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi ditentukan oleh Nilai Akreditasi, Pemenuhan Syarat Perlu Terakreditasi, dan Syarat Perlu Peringkat, tercantum pada Tabel berikut ini.

WP Data Tables

Keterangan:

*)V      = memenuhi Syarat Perlu Terakreditasi,
X         = tidak memenuhi Syarat Perlu Terakreditasi.
**)V    = memenuhi Syarat Perlu Peringkat Unggul,
X         = tidak memenuhi Syarat Perlu Peringkat Unggul.
***)V  = memenuhi Syarat Perlu Peringkat Baik Sekali,
X         = tidak memenuhi Syarat Perlu Peringkat Baik Sekali.

Masa berlaku akreditasi program studi untuk semua peringkat akreditasi adalah 5 tahun.
Perguruan tinggi yang tidak terakreditasi atau yang ingin mengajukan reakreditasi dapat menyampaikan usulan untuk diakreditasi kembali setelah melakukan perbaikan-perbaikan berarti paling cepat satu tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya surat keputusan penetapan status terakreditasi / tidak terakreditasi oleh BAN-PT.