Merupakan lembaga akreditasi internasional berasal dari Jerman untuk displin ilmu rekayasa, matematika dan sains, pertanian, biologi.
Panduan atau instumen untuk program studi yang akan mengikuti akreditasi internasional ASIIN.
Excellence With Morality
Akreditasi internasional dilakukan lembaga akreditasi dari negara lain atas permintaan perguruan tinggi/program studi untuk melakukan kaji ulang dan evaluasi terhadap kriteria/standar mutu program studi.
Akreditasi internasional menekankan pada standardisasi kemampuan lulusan melalui evaluasi ketercapaian outcomes prodi. Outcomes ditetapkan oleh lembaga akreditasi yang umumnya didukung berbagai asosiasi profesi, asosiasi teknik/saintifik, asosiasi industri, dan lainnya.
Kunjungi Prodi terakreditasi internasional di Direktori akreditasi kami
Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA) merupakan agen Eropa yang berorientasi internasional untuk penjaminan dan pengembangan kualitas dalam pendidikan tinggi. FIBAA juga termasuk lembaga akreditasi internasional yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Merupakan lembaga akreditasi internasional berasal dari Jerman untuk displin ilmu rekayasa, matematika dan sains, pertanian, biologi.
Panduan atau instumen untuk program studi yang akan mengikuti akreditasi internasional ASIIN.
merupakan lembaga akreditasi yang bertujuan untuk menjamin kualitas pendidikan dan penelitian pada sekolah bisnis, termasuk Administrasi Bisnis, Manajemen Teknologi, Pengelolaan sistem informasi, Keungan, dll.
Berikut informasi terkait ABEST21 :
Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh AUN yang bertujuan untuk melakukan penjaminan mutu program studi yang menjadi anggota AUN. Sebagai bentuk pemantauan kualitas dari AUN yang berusaha melakukan pengukuran secara sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan terhadap universitas-universitas anggotanya.
AUN QA merupakan sebuah assessment, dan bukan akreditasi. Akreditasi sendiri merupakan bagian dari QA. Penilaian dilakukan secara mandiri (self assessment) dengan melakukan penulisan SAR (Self-Assesment Report). Proses ini diikuti dengan konfirmasi kelengkapan dokumen dan menentukan Action For Improvement terhadap hasil SAR.
Setelah itu barulah akan dilakukan proses visitasi oleh tim reviewer dari anggota AUN yang berasal dari negara ASEAN lainnya untuk memberikan masukan terhadap self assessment yang telah dilakukan.
Guideline AUN QA
1. Guidelines for AUN Quality Assessment and Assessors
2. Guide to AUN-QA Assessment at Programme Level Version 3
3. Guide to AUNQA Assessment at Institutional Level