BAN-PT Tetapkan Instrumen Akreditasi Program Studi IAPS 5.1

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) resmi menetapkan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 5.1 sebagai acuan baru dalam proses akreditasi program studi di Indonesia. Peraturan ini tertuang dalam PerBAN-PT Nomor 36 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi untuk Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul.

Majelis Akreditasi BAN-PT menegaskan bahwa penerapan IAPS 5.1 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Instrumen ini dirancang untuk memperkuat sistem penjaminan mutu, sekaligus memberikan standar yang lebih komprehensif bagi program studi di berbagai jenjang pendidikan tinggi.

Dalam Pasal 1 peraturan tersebut disebutkan bahwa IAPS 5.1 mencakup:

Pemberlakuan IAPS 5.1 akan dilaksanakan paling lama enam bulan setelah ditetapkan, dengan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan uji coba oleh Dewan Eksekutif BAN-PT. Dengan berlakunya instrumen ini, sejumlah peraturan sebelumnya terkait akreditasi program studi dinyatakan tidak berlaku.

Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT, Prof. Dr.rer.nat. Imam Buchori, S.T., menandatangani langsung peraturan tersebut. Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, serta memperkuat posisi program studi dalam mencapai status Terakreditasi Unggul.

Instrumen Akreditasi Program Studi IAPS 5.1