UNIVERSITAS AIRLANGGA
Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
Organ Utama & Pengawasan Tingkat Universitas
MWA
Majelis Wali Amanat
Organ UNAIR yang menyusun & menetapkan kebijakan umum.
Komite Audit (KA) – Perangkat Non Akademik MWA
REKTOR
Pimpinan EksekutifMemimpin penyelenggaraan & pengelolaan Universitas Airlangga.
Bertanggung jawab langsung kepada MWA.
SA
Senat Akademik
Menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan & pengawasan akademik.
Kebijakan & Pengawasan Akademik
Struktur Pelaksana di Bawah Rektor
Klik ikon folder untuk membuka/menutup sub-unitWakil Rektor (4 Bidang Utama)
Wakil Rektor I
Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni
Membawahi: Dit. Pendidikan, Dit. Kemahasiswaan
Wakil Rektor II
Bidang Sumber Daya
Membawahi: Dit. Keuangan, Dit. SITD, Dit. SDM, Dit. DPI
Wakil Rektor III
Bidang Riset, Inovasi, & Community Development
Membawahi: Dit. Riset & Inovasi, Dit. AGE
Wakil Rektor IV
Bidang Ekosistem Entrepreneurial & Pengembangan Bisnis
Membawahi: Unit Usaha, RS Pendidikan, Komersialisasi
8 Direktorat Unsur Penunjang
3 Badan Strategis
6 Lembaga
8 Pusat Penunjang
Unit Penghasil Pendapatan (RGU)
Informasi Peraturan Rektor & Dasar Hukum
Landasan Hukum Utama
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- PP No. 30 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Airlangga
- Perpres No. 189 Tahun 2024 tentang Kemdiktisaintek
- Peraturan Rektor Universitas Airlangga Tahun 2025 tentang SOTK
Penyederhanaan & Transformasi
SOTK UNAIR dirancang mengedepankan integrasi digital, fleksibilitas manajemen talenta, penguatan riset global, serta optimalisasi unit penghasil pendapatan (Revenue Generating Units/RGU) secara mandiri dan transparan.
Hierarki Penanggung Jawab SOTK:
MWA
→
Rektor
→
Wakil Rektor
→
Direktur / Ketua Badan / Dekan
→
Subdirektorat / Seksi / Dept
