Tahapan Proses Akreditasi LAM-PTKes
LAM-PTKes menetapkan alur dan tahapan akreditasi untuk memastikan mutu pendidikan tinggi kesehatan di Indonesia berjalan sesuai standar nasional dan internasional. Proses ini melibatkan registrasi, evaluasi, hingga monitoring berkelanjutan, sehingga setiap program studi kesehatan dapat terjamin kualitasnya.
Tahapan Akreditasi LAM-PTKes
LAM-PTKes (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia) telah merumuskan alur akreditasi yang sistematis untuk program studi kesehatan. Berikut tahapan utamanya:
- Registrasi
Program studi melakukan pendaftaran resmi melalui sistem daring (SIMAk Online).
Dokumen awal yang diperlukan meliputi profil program studi, data dosen, mahasiswa, serta sarana prasarana.
2. Pengajuan Dokumen Akreditasi
Program studi menyusun dokumen akreditasi sesuai instrumen 8 kriteria LAM-PTKes.
Dokumen ini mencakup aspek visi-misi, tata kelola, kurikulum, SDM, penelitian, pengabdian masyarakat, sarana prasarana, serta capaian pembelajaran.
3. Evaluasi dan Asesmen
Tim asesor melakukan evaluasi dokumen dan visitasi lapangan.
Proses ini bertujuan memverifikasi kesesuaian data dengan kondisi nyata di program studi.
4. Rapat Pleno Komite Akreditasi
Hasil asesmen dibahas dalam rapat pleno komite akreditasi.
Komite menetapkan status akreditasi berdasarkan bukti dan rekomendasi asesor.
5. Penetapan Status Akreditasi
Status akreditasi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi.
Status berlaku selama periode tertentu (biasanya 4–5 tahun), dengan syarat program studi tetap memenuhi standar mutu.
6. Monitoring dan Evaluasi (Monev)
LAM-PTKes melakukan monev tahunan untuk memastikan mutu tetap terjaga.
Program studi wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil akreditasi agar kualitas terus meningkat.
7. Proses Banding
Jika program studi merasa hasil akreditasi tidak sesuai, tersedia mekanisme pengajuan banding.
Banding diajukan dengan bukti tambahan dan akan ditinjau kembali oleh komite.
Pentingnya Tahapan Akreditasi
Menjamin mutu pendidikan: memastikan lulusan memiliki kompetensi sesuai standar nasional dan global.
Meningkatkan daya saing: akreditasi unggul memperkuat reputasi program studi di tingkat internasional.
Dasar pengambilan kebijakan: hasil akreditasi menjadi acuan bagi universitas dalam merancang strategi pengembangan.
Kesimpulan
Alur dan tahapan akreditasi LAM-PTKes bukan sekadar proses administratif, melainkan mekanisme penting untuk menjaga kualitas pendidikan tinggi kesehatan di Indonesia. Dengan sistem yang transparan dan berstandar internasional, LAM-PTKes berperan sebagai pengawal mutu yang mendukung visi perguruan tinggi menuju reputasi global.
Table of Contents
Profil
Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau Indonesian Accreditation Agency for Higher Education in Health (IAAHEH) adalah lembaga akreditasi mandiri yang mulai beroperasi pada Maret 2015. Pembentukan LAM-PTKes difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan melalui Health Professional Education Quality Project (HPEQ Project) dari tahun 2009 sampai 2014.
Landasan hukum pendirian LAM-PTKes ialah:
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 55 ayat 5 yang menyebutkan bahwa akreditasi program studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Pendidikan Tinggi;
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 291/P/2014 tentang Pengakuan Operasional LAM-PTKes.
Setelah HPEQ Project, sebagai lembaga akreditasi mandiri operasional LAM-PTKes didanai melalui biaya akreditasi yang dikumpulkan dari program studi tanpa subsidi dari pemerintah. LAM-PTKes dimonitoring dan dievaluasi setiap tahun oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) yang mengembangkan sistem akreditasi nasional.
Salah satu kontribusi penting lainnya adalah fasilitasi dari 7 Organisasi Profesi Kesehatan dan Asosiasi Institusi Kesehatan (Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Kebidanan, Gizi, Farmasi, dan Kesehatan Masyarakat) untuk merintis pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai Pendiri LAM-PTKes.
Pembentukan LAM-PTKes merupakan tonggak untuk Indonesia karena pertama kalinya lembaga akreditasi mandiri didirikan dan berwenang untuk melakukan akreditasi untuk program studi di berbagai profesi kesehatan. Upaya ini mungkin yang pertama dari jenisnya karena sebagian besar negara memiliki badan akreditasi untuk satu profesi kesehatan tertentu saja. Profesi lain saat ini sedang mempersiapkan untuk mendirikan lembaga akreditasi independen (seperti teknik, psikologi dan akuntansi). Oleh karena itu, LAM-PTKes dipandang sebagai role model untuk profesi lain.
Kebijakan Mutu LAM-PTKes
Kebijakan Mutu LAM-PTKes adalah memberikan pelayanan akreditasi Program Studi Kesehatan terbaik sesuai peraturan/perundangan yang berlaku, selalu berusaha melakukan perbaikan dan peningkatan mutu yang berkesinambungan untuk mencapai harapan dan kebutuhan pemangku kepentingan, serta menjamin terwujudnya mutu pendidikan tinggi kesehatan yang berstandar global, dengan cara:
1. Meningkatkan mutu kelembagaan LAM-PTKes secara berkelanjutkan melalui:
- Mematuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Bidang Ilmu Kesehatan.
- Menggunakan instrumen akreditasi program studi kesehatan yang ditetapkan oleh Majelis Akreditasi BAN-PT.
- Meningkatkan kualitas layanan akreditasi LAM-PTKes dengan melakukan peningkatan mutu tim penilai LAM-PTKes sesuai dengan persyaratan kualifikasi dan kompetensi.
- Meningkatkan kapasitas jejaring kerjasama LAM-PTKes melalui hubungan yang harmonis dengan pemangku kepentingan.
- Memperkuat sistem manajemen LAM-PTKes dengan meningkatkan dinamisasi organisasi dan tata kelola termasuk pengelolaan sumber daya manusia, teknologi informasi dan komunikasi, dan sarana prasarana kerja yang memadai.
2. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) SNI ISO 9001:2015 dalam seluruh proses pelayanan LAM-PTKes secara efektif dan terus menerus.
3. Menjamin penerapan standar mutu pendidikan kesehatan yang berstandar global untuk mempertahankan rekognisi dari lembaga akreditasi internasional.
Kebijakan in di kaji ulang serta diperbaharui sesuai kebutuhan secara berkelanjutan dan disosialisasikan kepada seluruh karyawan dan pemangku kepentingan.
Dokumen Akreditasi
Cara Mengetahui Akreditasi Program Studi Kesehatan di Situs LAM-PTKes:
- Masuk ke situs website resmi LAM-PTKes di http://lamptkes.org/
- Pada bagian menu situs pilih panel “Tentang Akreditasi”, kemudian pilih sub menu “Diktori Hasil Akreditasi” atau bisa langsung kiln link berikut: https://lamptkes.org/Database-Hasil-Akreditasi
- Pilih/tulis nama program studi dan juga perguruan tinggi, lalu klik cari data
- Maka dalam hitungan kurang dari sedetik akan tampil status akreditasi program studi di Institusi tersebut, mulai dari “Jenjang”, “Perguruan Tinggi”, “Program Studi”, “No.SK”, “Thn.SK”, “Peringkat Akreditasi”, “Tgl.Kadaluwarsa” dan “Status Kadaluwarsa”.
Sebagai tambahan agar mendapatkan hasil pencarian program studi kesehatan di perguruan tinggi yang lebih spesifik dapat mengunjungi link berikut ini http://lamptkes.org/akreditasi/database/databasehasilakreditasi. Setelah itu pilih pada bagain “Jenjang” yang mana ingin dipilih, mulai dari: D3, D4, S1, Profesi, S2, Spesialis dan S3. Kemudian pada pilihan “Nama Perguruan Tinggi” dan “Nama Program Studi”, masukan sesuai nama institusi yang ingin dicari.
Sementara pemberian peringkat akreditasi pada program studi yang terdaftar di LAM-PTKes, biasanya mendapatkan peringkat dari A, B dan C. Dimana peringkat akreditasi yang diberikan kepada program studi pada perguruan tinggi tersebut, dapat menjadi tolak ukur terkait akan kualitas kampus kesehatan itu. Maka bagi para calon mahasiswa terkait peringkat akreditasi, dapat menjadi pertimbangan sebelum menyesal di kemudian hari.

