• Version
  • Download 9
  • File Size 382.53 KB
  • File Count 1
  • Create Date 8 October 2025
  • Last Updated 8 October 2025

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Kewajiban Mengajukan Akreditasi bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Tidak Terakreditasi dan/atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi;


FileAction
Peraturan-BAN-PT-No.-23-Th-2025-Kewajiban-Mengajukan-Akreditasi.pdfDownload

Download