Universitas Airlangga Memperoleh Predikat UNGGUL
Sejalan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 1837/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/XI/2022, Menetapkan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Perguruan Tinggi Universitas Airlangga, Kota Surabaya sebagai berikut:
a. Status Akreditasi : Terakreditasi;
b. Peringkat Terakreditasi : UNGGUL
Akreditasi Program Studi
Berikut adalah Ringkasan Akreditasi dari masing-masing program studi di Universitas Airlangga