Universitas Airlangga (UNAIR) kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan mutu akademik melalui penyesuaian cakupan akreditasi program studi sesuai dengan keputusan terbaru Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Dalam Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 002/BAN-PT/SK/IV/2026, ditetapkan bahwa beberapa program studi di UNAIR mengalami perubahan cakupan akreditasi, yaitu:
- Program Studi Rekayasa Nanoteknologi (Kode PS 30203, jenjang Sarjana) dialihkan dari BAN-PT ke LAM Teknik.
- Program Studi Teknologi Veteriner (Kode PS 54362, jenjang Sarjana Terapan) ditetapkan berada dalam cakupan LAM PTKES atau LAM PTIP.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan resmi yang diajukan oleh Rektor Universitas Airlangga pada 11 Desember 2025 dan 10 Februari 2026, terkait penyesuaian lembaga akreditasi mandiri (LAM) yang lebih relevan dengan karakteristik keilmuan masing-masing program studi.
Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat posisi UNAIR dalam sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, sekaligus memastikan bahwa standar akreditasi yang diterapkan sesuai dengan bidang keilmuan dan kebutuhan pengembangan akademik.
Sebagaimana tertulis dalam keputusan BAN-PT:
“Menetapkan Revisi Terhadap Cakupan Akreditasi Program Studi sebagai berikut… Universitas Airlangga / 001004, Rekayasa Nanoteknologi / 30203, Sarjana, LAM Teknik (berlaku untuk Universitas Airlangga).”
Dengan adanya revisi ini, UNAIR menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan regulasi terbaru serta memperkuat daya saing akademik di tingkat nasional maupun internasional.





