Sistem penjaminan mutu Universitas Airlangga tidak hanya dikoordinasikan dari tingkat universitas, tetapi juga akan sampai pada tingkatan fakultas dan jurusan/program studi. Hal ini untuk menjamin eksibilitas pengelolaan dan pemantauan hasil/kinerja yang lebih baik.
Pada sistem penjaminan mutu Universitas Airlangga, setiap Fakultas wajib memiliki Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Fakultas dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) untuk Program Studi yang berfungsi untuk melakukan koordinasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Fakultas/Program Studi agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Satuan Penjaminan Mutu (SPM) dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) didirikan atas Surat Keputusan Dekan.
Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Fakultas
SPM secara umum memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Bersama pimpinan fakultas mengkoordinasikan aktivitas penjaminan mutu akademik di tingkat fakultas;
- Bersama pimpinan fakultas dan unsur fakultas lainnya menyusun sistem dokumentasi mutu yang terdiri dari: (a) kebijakan mutu akademik, (b) standar mutu, (c) pedoman mutu fakultas, (d) pedoman prosedur, (e) instruksi kerja, (f ) borang dan dokumen pendukung lainnya, SPM juga
bertanggung-jawab dalam pengelolaan seluruh dokumen mutu di atas; - Mendukung pimpinan fakultas dan unsur fakultas lainnya dalam menjalankan aktivitas dan program kerja dalam rangka pencapaian standar mutu;
- Mengkoordinasikan Audit Internal AIMS pada program
studi; - Membantu pimpinan fakultas dalam mengintegrasikan improvement plan milik program studi ke dalam program kerja tahunan fakultas sebagai tindak lanjut audit program studi oleh fakultas;
- Bersama pimpinan fakultas dan unsur fakultas lainnya menyusun improvement plan sebagai tindak lanjut dari audit mutu akademik fakultas oleh universitas dan mengkoordinasikan pelaksanaan improvement plan.
Gugus Penjaminan Mutu (GPM) untuk Program Studi
GPM memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Bersama pimpinan program studi mengkoordinasikan aktivitas penjaminan mutu akademik di tingkat program studi;
- Bersama pimpinan program studi menyusun Spesikasi Program Studi dan Instruksi Kerja serta dokumen pendukung;
- Bersama pimpinan program studi memonitor penyusunan dokumen Evaluasi Diri dan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) yang dilakukan secara periodik;
- Bersama pimpinan program studi melakukan persiapan untuk kepentingan akreditasi atau re-akreditasi;
- Membantu pimpinan program studi dalam menjalankan aktivitas dan program kerja dalam rangka pencapaian standar mutu;
- Bersama pimpinan program studi menyusun improvement plan sebagai tindak lanjut dari audit mutu akademik yang dilakukan fakultas pada program studi dan mengkoordinasikan serta melaporkan pelaksanaan improvement plan.

