Pada tahun 2003, Universitas Airlangga (UNAIR) telah memiliki beberapa instrumen laporan evaluasi diri, meskipun sistem penjaminan mutu secara formal belum terbentuk. Secara internal, mekanisme kontrol dan monitoring di berbagai fakultas serta unit kerja dilaksanakan oleh Dekan dan Ketua Unit atau Lembaga terkait.
Sebagai perguruan tinggi negeri, UNAIR juga menjalani monitoring eksternal secara reguler oleh lembaga pemerintah, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, dan Inspektorat Jenderal (IRJEN) yang berfokus pada aspek keuangan dan program tahunan. Selain itu, IRJEN Kementerian Pendidikan Nasional turut melakukan monitoring dalam bidang administrasi keuangan, kepegawaian, serta pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Audit eksternal juga dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terhadap setiap program studi maupun institusi.
Pada tahun 2000, beberapa program studi di UNAIR memperoleh hibah kompetitif seperti DUE-Like, TPSDP, dan Semi-QUE. Dalam pelaksanaan hibah tersebut dibentuk tim Quality Assurance (QA) yang berperan memonitor dan mengevaluasi aktivitas yang diusulkan oleh masing-masing program studi.
Pembentukan Sistem Penjaminan Mutu
Meskipun telah ada tim QA di tingkat program studi, UNAIR belum memiliki tim QA yang terintegrasi dan independen untuk memonitor serta mengevaluasi seluruh program universitas, baik dalam aspek akademik maupun manajemen.
Pada tahun 2003, Pusat Peningkatan dan Pengembangan Pendidikan Universitas Airlangga (P4UA) memperoleh hibah kompetitif TPSDP. Salah satu aktivitas yang diusulkan adalah pembentukan core team sistem penjaminan mutu di tingkat universitas. Usulan ini mendapat sambutan positif dari pimpinan universitas, sehingga core team tersebut diangkat oleh Rektor sebagai gugus tugas yang bertanggung jawab menyusun sistem penjaminan mutu di UNAIR.
Pada tanggal 24 Februari 2005, gugus tugas tersebut resmi ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis dengan nama Pusat Penjaminan Mutu Universitas Airlangga, berdasarkan SK Rektor Nomor 1357/J03/PP/2005.
Sistem penjaminan mutu di Universitas Airlangga terdiri atas dua bagian utama:
- Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Fakultas
- SPM Unit Kerja
Setiap fakultas diwajibkan memiliki Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Fakultas serta Gugus Penjaminan Mutu (GPM) di tingkat program studi. Kedua unit ini berfungsi untuk mengoordinasikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di lingkungan fakultas maupun program studi, sehingga standar mutu akademik dan manajemen dapat terjaga secara konsisten.

