Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui Majelis Akreditasi telah menetapkan Peraturan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi untuk Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul.
Peraturan ini disahkan dengan penuh rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi landasan baru dalam pelaksanaan akreditasi program studi di seluruh perguruan tinggi Indonesia.
📌 Pokok penting dari peraturan ini antara lain:
- Penetapan instrumen akreditasi yang lebih komprehensif untuk menilai mutu program studi.
- Penguatan kriteria dalam menentukan status Terakreditasi maupun Terakreditasi Unggul.
- Dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi secara berkelanjutan.
Majelis Akreditasi BAN-PT menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan mampu mendorong perguruan tinggi untuk terus berinovasi, menjaga standar mutu, serta meningkatkan daya saing akademik di tingkat nasional maupun internasional.
Dengan adanya peraturan ini, BAN-PT menegaskan komitmennya dalam memastikan mutu pendidikan tinggi Indonesia tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Peraturan tersebut dapat diunduh dibawah ini:











