
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) resmi menetapkan Peraturan Nomor 19 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 35 Tahun 2025 terkait Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 4.1. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang kemudian diperbarui melalui Permen Nomor 10 Tahun 2026.
Dalam peraturan terbaru ini, BAN-PT mengganti Lampiran 3 (Kriteria dan Acuan Penilaian) serta Lampiran 4 (Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi) dengan versi revisi yang lebih sesuai dengan kebutuhan penjaminan mutu pendidikan tinggi.
“Peraturan BAN-PT Nomor 35 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi untuk Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul yang selanjutnya disebut IAPT 4.1 diubah dengan mengganti seluruh Lampiran 3 dan Lampiran 4,” tulis dokumen resmi BAN-PT.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan masa transisi maksimal 6 bulan. Dewan Eksekutif BAN-PT akan menetapkan pemberlakuan penuh setelah:
Dengan adanya revisi ini, perguruan tinggi di Indonesia diharapkan dapat:
📂 Unduh Dokumen Lengkap IAPT 4.1
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Semarang melaksanakan kegiatan kaji tiru ke Badan Penjaminan Mutu…
Universitas Airlangga kembali mencatat langkah penting menuju pengakuan internasional. Kali ini, tiga program studi dari…
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun…
Semangat peningkatan mutu pendidikan tinggi terus bergema di berbagai perguruan tinggi Indonesia. Universitas Islam Negeri…
Universitas Airlangga (UNAIR) kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah internasional. Berdasarkan hasil QS World University…
Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Airlangga kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin mutu pendidikan tinggi melalui…