Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 21 Tahun 2024
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024
Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri - Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 15 Tahun 2024
Perubahan Pertama atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri - Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 19 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri - Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 21 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri
Konsiderans
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri.