
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menerbitkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan BAN-PT yang merupakan implementasi dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Universitas Airlangga kembali mencatatkan capaian membanggakan di tingkat internasional melalui keberhasilan enam program studi memperoleh…
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) resmi menetapkan Peraturan Nomor 19 Tahun 2026 tentang perubahan…
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Semarang melaksanakan kegiatan kaji tiru ke Badan Penjaminan Mutu…
Universitas Airlangga kembali mencatat langkah penting menuju pengakuan internasional. Kali ini, tiga program studi dari…
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun…
Semangat peningkatan mutu pendidikan tinggi terus bergema di berbagai perguruan tinggi Indonesia. Universitas Islam Negeri…