1–2 minutes

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan…

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menerbitkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 

 

Peraturan BAN-PT yang merupakan implementasi dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

IconPermendikbudristek No. 53 Tahun 2023
IconPerBAN-PT-16-2023-Implementasi-Mekanisme-Automasi-pada-APS
IconPerBAN-PT No. 15 Tahun 2023 – Pedoman Kelayakan Pendirian LAM
IconLamp-PerBAN-PT No. 15 – 2023 – Pedoman Kelayakan Pendirian LAM
IconPerBAN-PT-14-2023-Kebijakan-Penyusunan-Instrumen-Akreditasi
IconLamp-PerBAN-PT-14-2023-Kebijakan-Penyusunan-Instrumen-Akreditasi
IconPeraturan-BAN-PT-No.-13-Th-2023-ttg-SAN-Dikti-Final
IconLAMP-Peraturan-BAN-PT-No.-13-Th-2023-ttg-SAN-Dikti-Final
IconPerBAN-PT-12-2023-Mekanisme-Penetapan-Instrumen-Akreditasi
IconPerBAN-PT-11-2023-Kewajiban-Mengajukan-Akreditasi
posted in:

More articles

Loading...