Kepada Yth.
Bapak/Ibu Pimpinan Perguruan Tinggi
di Tempat

Sehubungan dengan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA), berikut adalah butir-butir yang dapat kami sampaikan sebagai penjelasan yang bersifat umum:

  1. Sejak bulan Juli 2022, penyampaian hasil PEPA (baik untuk Program Studi maupun Perguruan Tinggi) kepada pihak Perguruan Tinggi telah disertai dengan laporan yang menguraikan hasil perhitungan nilai pemantauan. Laporan ini dapat diakses di sistem informasi akreditasi SAPTO BAN-PT dengan cara memilih menu berikut :
  2. Perguruan Tinggi terkait agar mempelajari secara seksama Peraturan BAN-PT Nomor 22 dan Nomor 23 tahun 2022 tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.
  3. Perguruan Tinggi disarankan pada kesempatan pertama memperbaiki data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), utamanya terhadap butir-butir yang menyebabkan tidak lolos proses PEPA (tidak memenuhi) dengan memperhatikan tahun TS (dapat berubah atau maju 1 tahun).
  4. Perlu diketahui bahwa BAN-PT tidak memiliki wewenang untuk mengubah data PD-Dikti, sehingga butir nomor (3) di atas harus diselesaikan oleh PT / PS melalui koordinasi langsung dengan pihak pengelola PD-Dikti di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
  5. Jika pemutakhiran data termaksud dalam butir nomor (4) di atas telah dituntaskan, PT / PS agar segera menyampaikan surat secara resmi kepada Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT melalui sistem persuratan (SAPTA), yang memberitahukan pemutakhiran data dan memohon penghitungan ulang proses PEPA dengan perihal surat dituliskan “Permohonan Penghitungan PEPA ke-X” (X diisi dengan 2 untuk penghitungan ke-2, dan 3 untuk penghitungan ke-3 (final))
  6. Sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, bagi Perguruan Tinggi atau Program Studi dengan peringkat akreditasi Baik/Baik Sekali/C/B yang tidak lolos pemantauan ke-1 dst. dapat melakukan re-akreditasi dengan mengunggah dokumen LED dan LKPT/LKPS dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum SK Akreditasi kadaluarsa selama masa perpanjangan pemantauan.
  7. Pengajuan re-akreditasi bagi PT/PS dengan peringkat akreditasi A/Unggul yang tidak lolos pemantauan, hanya dapat dilakukan bila telah melalui penghitungan ke-3 (final) dengan hasil tidak lolos pemantauan ke-3 atau penurunan peringkat akreditasi.
  8. Program Studi atau Perguruan Tinggi disarankan untuk mengajukan Reakreditasi, untuk mengurangi resiko permasalahan teknis sinkronisasi pemutakhiran data di PD-Dikti dengan jadwal pemantauan.

Demikian informasi umum ini kami sampaikan sebagai acuan bagi PT / PS untuk menindaklanjuti hasil proses PEPA dengan sebaik-baiknya, sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku.

Direktur Dewan Eksekutif,

Prof. Ari Purbayanto, Ph.D.

Sumber: Website resmi BAN-PT

Dokumen resmi dapat di Unduh disini

9 March 2023